Yayasan Pengembangan Ilmu pengetahuan dan Tekhnologi Ichsan Gorontalo Tidak Taat Hukum Terhadap Edaran Menteri Tenaga Kerja No.M/2/HK.04.00/III/2023 Tentang Pebayaran THR

Otanaha.com

Senin 10 April 2023. Semua pegawai, karyawan, pekerja bergembira dibulan ramadhan ini pemerintah berkomitmen menjalankan peraturan perundang undangan tentang pemberian tunjangan hari keagamaan menjelang idul fitri. Hal ini ditindaklanjuti oleh edaran menteri tenagakerja Nomor: M/2/GK.04.00/III/2023. Namun tidak demikian yang terjadi di kampus Universitas Ichsan yang di bawah naungan yayasan pendidikan dan teknologi Ichsan Gorontalo. Yayasan yang memiliki 3 universitas yang terdiri dari universitas Ichsan. Universitas Pohuwato, universitas Sidrap dan memiliki kampus 2 boalemo, kampus 3 Gorut dan sekolah tinggi ilmu hukum gorut, sekolah tinggi manajemen informatika (STMIK). Yayasan ini Tidak tunduk pada pemerintah

Setelah dikonfirmasi dengan salah satu pegawainya yang tidak mau menyebut namanya, menyatakan bahwa Yayasan yang banyak perguruan tingginya ini tidak tunduk dan patuh terhadap kebijakan pemerintah. Dengan hanya memberi karyawannya 2 lusin minuman ukuran sedang dan 2 botol orson. Tindakan yayasan ini dari dulu sudah seperti ini dalam menghargai karyawannya, tidak taat terhadap peraturan perundang undangan. Dan ditambahkan oleh salah satu dosen. Bahwa kami prihatin bagaimana dengan doktor. Dan dosen lainnya. Sepertinya L-II Dikti Wilayah 16, Membiarkan hal hal i terjadi. Demikian pula Dinas terkait Naker provinsi dan kota (Otn.01).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *