Otanaha, Kamis 13 Juli 2023
Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengikuti sidang Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Global Gorontalo Gemilang pada hari Rabu 12 Juli 2023.
Dalam sidang yang dihadiri oleh Beberapa Pejabat Pemda Kabupaten Gorontalo itu, Jaksa Penuntut umum mengajukan beberapa pertanyaan, dilanjutkan oleh Penasehat Hukum kepada Nelson Pomalingo.
Salah satu pertanyaan yang dilontarkan oleh Penasehat hukum Adrian Pulubuhu adalah menyangkut persoalan yang berkaitan dengan kapasitas Nelson sebagai Bupati Menurut Peraturan Pemerintah No.54 Tahun 2017 Tentang BUMD, selain itu juga Penasehat Hukum ini menanyakan terkait Akta Notaris dan Akta Pendirian BUMD. Demikian pula salah satu Hakim turut menanyakan Masalah Akta Notaris.
Ketika dikonfirmasi kepada PH. Adrian Pulubuhu, Albert Pede. membenarkan, bahwa sebelumnya saya menanyakan pada saudara Nelson sebagai Bupati apakah setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktur Utama atau Direktur dan atau Komisaris adalah bagian dari kebijakannya? Karena dalam PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD pasal 3 Ayat 2 menyatakan bahwa Kepala Daerah selaku pemilik modal pada Perusahaan Umum Daerah atau pemegang saham pada perusahaan Perseroan Daerah mempunyai kewenangan mengambil keputusan.
Kemudian saya juga menanyakan apakah penyertaan modal ini uang pribadi atau diambil dari APBD, dan dilanjutkan dengan beberapa pertanyaan, antara lain terkait Akta Pendirian No. 15 Tanggal 13 Desember 2018 yang modalnya atas nama Nelson Pomalingo sebesar Rp. 148.000.000,- dan Hen Restu Sebesar
Rp. 52.000.000,- Demikian juga Akta Notaris No. 83 Tanggal 31 Agustus Tahun 2019 yang menyatakan bahwa modalnya atas nama Nelson Pomalingo sebesar Rp.148.000.000,- dan Hen Restu Sebesar Rp.52.000.000,- Berbeda dengan Akta No 22 Tanggal 30 Desember 2019 dimana penyertaan modal sebesar Rp.2.210.000.000,-
Berdasarkan perbedaan itu saya menanyakan apakah kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktur yang lama Bpk Syaiful Kasim maupun Direktur yang baru Adriansyah Pulubuhu mengunakan Anggaran Rp.200.000.000 berdasarkan Akta Pendirian No.15 dan Akta RUPS No 83, atau anggaran Rp.2.210.000.000,- Berdasarkan Akta No 22 dan jawaban pak Nelson adalah Anggaran Rp.200.000.000,- sebab anggaran Rp.2.210.000.000,- di masukkan ke akta notaris No. 22 yakni akhir Desember tepatnya 30 Desember 2019.
Ketika Giliran Hakim bertanya, ditanyakan kepada Nelson Apakah Anggaran yang digunakan yang Rp.200.000.000 atau Rp.2.210.000.000,- karena anggaran yang diperintahkan oleh peraturan daerah Kabupaten Gorontalo nomor 14 tahun 2018 tentang penyertaan modal adalah Rp.2.200.000.000,- baru ada atau baru disertakan pada Akta No 22 Tanggal 30 Desember 2019. Dan ditanyakan pula oleh hakim apakah Pembayaran Gaji, Aktifitas Kerja sama dan Investasi dan lain lain yang dilakukan BUMD sebelum tanggal 30 Desember 2019 menggunakan anggaran yang Rp. 200.000.000,-sesuai Akta No.15 atau Anggaran yang Rp. 2.210.000.000,- sesuai Akta No. 22.
Ketika awak media ini menanyakan kembali bagaimana menurut PH, dengan apa yang telah ditanyakan semua, Albert Pede menyatakan No Coment, semua kita serahkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, dan kita sabar menunggu hasil akhir serta meminta media ini untuk memantau terus perkembangan persidangan. /Oth.01