Pemeriksaan Setempat Koperasi Konsumen “Warga Sejahtera”Desa Luluo Kecamatan Biluhu akhirnya terlaksana.

Otanaha, Senin, 17 Juli 2023
Pemeriksaan Setempat oleh Hakim PN Limboto, yang dilaksanakan pada hari Jumat Tanggal 14 Juli 2023 lalu, bertempat di desa Luluo Kec. Biluhu, berlangsung dengan aman dan terkendali.

Kedua Pihak masing masing tiba tepat waktu, dimana jadwal pemeriksaan sesuai kesepakatan diadakan ba’da sholat Jumat dan tempat pemeriksaan adalah Pelabuhan Luluo.

Adapun Pemeriksaan terkait dengan Perkara Nomor 31/Pdt.G/2022/PN.Lbo, di mana Hakim akan memeriksa sejumlah kapal Perikanan yang disengketakan oleh Koperasi Konsumen “Warga Sejahtera” yang diperintahkan untuk dikumpulkan di Desa Luluo Kec. Batudaa Pantai.

Dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan ada beberapa Hal yang jadi catatan antara lain, Penggugat tidak mampu menghadirkan semua Kapal Perikanan. Dari total ada 11 (Sebelas) kapal, cuma 4 (Empat) unit kapal yang dikumpulkan. dan itupun setelah di croscheck nomor kapal yang dikumpulkan tidak sesuai dengan yang digugatan.

Kepada awak media Otanaha.com PH tergugat, Albert Pede menyampaikan ada hal yang membuatnya sedikit kecewa yang mana dari awal agenda PS yg tertunda 4 bulan yang lalu, Pihak Penggugat menahan 1 unit kapal secara sepihak, di mana dari 4 (Empat) Kapal cuma 3 (Tiga) unit yang di kembalikan ke Pengelola. Penahanan Kapal tersebut diinfokan oleh pengelola kepada Tergugat bahwa Penggugat menyatakan penarikan kapal atas perintah pengadilan, dan ketika dikonfirmasi olehnya kepada Majelis Hakim, Majelis Hakim menyatakan tidak pernah memerintahkan penahanan kapal dari pengelola oleh masing-masing pihak, baik Pihak Tergugat mapun Pihak Penggugat.

Dan sampai berakhirnya pemeriksaan setempat oleh PN Limboto dlm perkara no. 31/Pdt.G/2022/PN.Lbo yang dilaksanakan hari ini (Jum’at, 14 Juli 2023) Kapal tersebut tidak ada.

“Alhamdulillah Pemeriksaan Setempat hari ini berlangsung aman dan terkendali” Begitu kata Penasihat Hukum Tergugat Albert Pede ketika ditanyakan bagaimana Perkembangan Perkara, ” Kita tunggu dan lihat saja hasil dari Pengadilan” tambahnya. OTN2/editor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *