Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Gorontalo siap meghadapi Peraturan Pemerintah No.51 tahun 2023 tentang perubahan PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Menurut Albert Pede, Ketua DPK Apindo Kota Gorontalo bahwa perubahan peraturan pemerintah ini lebih menitikberatkan pada Perubahan Upah Pekerja yang ketentuannya mempertimbangkan pertumbuhan, inflasi, ekonomi, yang tentunya mengunakan data statistik atau lembaga yang berkompoten mengeluarkan angka tersebut, di samping itu pula hal-hal yang menjadi dasar perubahan upah minimum juga memperhatikan penyerapan tenaga kerja.
Albert juga menyampaikan bahwa perubahan PP 51 tahun 2023 ini tidak berdampak besar kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil, karena PP 51 tahun 2023 ini tidak merubah pasal 36 PP 36 Tahun 2021. Pada pasal 36 Ayat 1 menyebutkan “Ketentuan Upah Minimum sebagai mana dimaksud pada pasal 23 sampai dengan pasal 35 dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil” , pada PP 36 Tahun 2021 Pasal 36 ayat 2 mempertegas dengan menyebutkan ” upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja hanya berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja”. Sementara syarat usaha mikro dan usaha kecil diatur dalam pasal 35 Ayat 3 PP No.7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemeberdayaan Koperasi dan Usaha mikro, Kecil dan Menengah, “Kriteria modal usaha sebagaimana. dimaksud pada ayat (2) terdiri atas : a. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; b.Usaha Kecil rnemiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.O00,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Albert Menambahkan bahwa untuk Provinsi Gorontalo, Kategori usaha masih lebih banyak Mikro dan Kecil bahkan di bawah dari Usaha Mikro. hal ini diperkuat lagi dengan pasal 35 ayat 5 PP No 7 Tahun 2021 bahwa “Kriteria hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah); b. Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 (Dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp. 15.0000.000.000,00 (Lima belas miliar rupiah). Artinya sangat kecil pengusaha Provinsi Gorontalo yang usahanya mencapai hasil penjualan sebanyak 15 Miliar
Ketika awak media Otanaha menanyakan perubahan apa saja yang terdapat di PP 51 2023. Ketua Apindo Kota Gorontalo yang juga Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo ini menyatakan ada 11 Pasal yang diubah, ada 4 ayat yang dihapus yang terdapat pada 3 pasal, 14 Pasal yang disisipkan. dan semua itu sudah kita bedah Antara DPP Apindo Provinsi dan DPK Apindo Kabupaten/Kota.