Gorontalo [otanaha.com]
Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi bersama-sama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo menggelar Sosialisasi Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2024 di Grand Q Hotel Kota Gorontalo.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari ini, dihadiri oleh 100 peserta terdiri dari Pengusaha dan HRD perusahaan menengah ke atas, Disnaker Kab/Kota, Anggota Dewan Pengupahan serta ditutup langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja ESDM dan Transmigrasi, Drs. Wardoyo Pongoliu,M.Si Jumat, 1 Desember 2023.
Dalam sambutannya, Wardoyo Pongoliu yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan menyampaikan bahwa, tujuan pelaksanaan kegiatan ini, di samping untuk mensosialisasikan UMP Gorontalo sebesar Rp. 3.025.100 yang mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2024 juga diharapkan dapat menjadi wadah serap aspirasi dan sharing informasi dari kalangan pelaku usaha, pekerja dan dinas tenaga kerja kab/kota tentang peta permasalahan dan kondisi Riil Pelaksanaan Pengupahan di Provinsi Gorontalo.
“Saya juga berharap kita semua dapat membangun komitmen agar bersama sama bertanggung jawab mengawal pelaksanaan upah minimum tahun 2024 ini yang telah ditetapkan oleh Gubernur Gorontalo, Ir. Ismail Pakaya, ME.”
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo dari unsur Apindo, Albert Pede, SH,MH dalam paparannya sebagai panelis di kegiatan ini menyampaikan bahwa kebijakan pengupahan di tingkat provinsi bukan hanya soal upah minimum saja, tetapi juga bagaimana Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo bisa memberi peran dan kontribusi lebih dalam memetakan persoalan pengupahan dan kemudian dituangkan dalam rekomendasi dan pokok pokok pikiran yang dapat dipertimbangkan oleh Gubernur dalam menetapkan kebijakan-kebijakan di bidang pengupahan
Di sisi lain, Zulkarnaen Daipaha Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Serikat Pekerja, menitikberatkan bahwa pembayaran UMP ini hanya untuk pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun, dan untuk pekerja di atas 1 tahun, pengusaha berkewajiban untuk menerapkan struktur dan skala upah, sehingga pembayaran upah kepada pekerja lebih berkeadilan. (otn1)