Otanaha.Id
Pernyataan Penggugat akan membangun pagar pembatas di lokasi tanah miliknya disampaikan oleh Penggugat Pang Moniaga kepada Otanaha.com hari ini Jum’at 26 Januari 2024. Menurutnya pernyataan ini akibat dari kekesalannya terhadap Pemprov Gorontalo dan Kementrian Perhubungan Cq. Dirjen Darat dan Udara yang merupakan Tergugat 1 dan Tergugat 2, karena sebelumnya ada upaya pendekatan mufakat namun mereka berkeras bahwa ini sudah selesai. Upaya yang dilakukan sampai melibatkan DPRD Kabupaten Gorontalo untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak Dua kali dan berujung pada upaya hukum.
Menurut Pang, sekarang kami dimenangkan pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding dan Kasasi. Bahkan jelas dalam amar putusan menyatakan objek sengketa adalah milik penggugat jadi apa yang akan saya lakukan membangun pagar pembatas tanah sebagai bentuk kesyukuran saya terhadap putusan ini. “tiga nol” kata Pang.
Saat ini menurut Pang, kami konsen pada amar putusan dan yang diganti rugi adalah pemanfaatan tanah, ketika ditanya apakah tanah ini akan dijual, Pang menyampaikan saya tidak kepikiran ke situ, saya saat ini hanya mau memiliki hak saya yang oleh Pengadilan dinyatakan adalah hak saya.
Pada saat eksekusi nanti saya minta apa saja yang ada pada tanah saya harus dibongkar terutama kabel dan alat alat lain . Saya juga sudah siapkan pagar bambu setinggi 2 meter untuk melakukan pemagaran diarea tanah seluas 7.448 m2 tersebut.
Sekali lagi menurut Pang dalam kesempatan ini masyarakat diminta memahami betul kronologis sampai pada putusan ini bahwa kami sudah cukup sabar, kami mohon maaf jika terganggu Lalu Lintas Udara pada Bandara kesayangan kita ini.
Akhir statemennya Pang menyampaikan bahwa dalam amar putusan juga disampaikan bahwa menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan