Otanaha.com – Kab. Gorontalo, Februari 4, 2024
Kepada Redaksi otanaha.com, Pang Moniaga melalui Kuasa Hukumnya menyatakan, bahwa Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Limboto No.17/Pdt.G/2022/PN Lbo, Tanggal 20 Februari 2023, Putusan Pengadilan tinggi Gorontalo No.13/Pdt/2023/PT. GTO, Tanggal 6 April 2023 serta Putusan Mahkamah Agung No. 3009/K/PDT/2023, Tanggal 13 November 2023, yang ketigannya dimenangkan oleh Pemilik Lahan (Penggugat) Pang Moniaga, maka haknya siap dikuasai.
Hal ini menurutnya dipicu Oleh keterangan Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Staf Khusus Gubernur pada salah satu media televisi swasta dalam kanal Youtube, menit ke 56 menjelaskan bahwa “Para Tergugat Akan Melakukan Perlawanan, Jika dilakukan Eksekusi”
Selanjutnya Pang Moniaga melalui Kuasa Hukumnya Albert Pede, menyatakan kekecewaannya terhadap Para Tergugat yang terdiri dari Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kementerian Perhubungan Cq. Dirjen Perhubungan darat dan Dirjen Perhubungan Udara yang akan melakukan perlawanan. Ini berarti tidak menghormati proses eksekusi yang kami lakukan dalam permasalahan ini, sehingga Minggu Depan ini Kami (Pang Moniaga) akan menduduki lahannya yang oleh ketiga pengadilan PN, PT dan MA telah menyatakan dalam amar putusan bahwa Objek Sengketa yang terletak di Desa Tolotio Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo dengan luas 7448 m2 Adalah milik Penggugat. Dan menyatakan semua bentuk surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga serta dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum, menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000. (Seratus ribu rupiah) per hari apabila para Tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini, menghukum para tergugat untuk atau siapa saja yang mendapat hak dari mereka supaya keluar dan meninggalkan obyek sengketa dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan sempurna tanpa beban apapun, menyerahkan tanah obyek sengketa bila perlu dengan bantuan alat Negara (Polisi), serta Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini
Di akhir penyampaiannya kepada Redaksi otanaha.com Pang Moniaga melalui kuasa hukumnya memohon bantuan kepada masyarakat sekitar bandara, Batudaa, Bongomeme, Tibawa, Pulubala dan sekitarnya, untuk membantu mengawal proses penegakan terhadap hak pemilik lahan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap ini, untuk menduduki lahannya di Bandara Jalaludin Minggu Depan atau sekitar pertengahan bulan Februari ini, karena kami khawatir “jaman penjajahan” masih berlaku di Gorontalo, yang mana ditandai dengan akan diadakannya perlawanan Pemerintah Provinsi dan Pihak Perhubungan terhadap hak masyarakat. Untuk itu siapa saja masyarakat yang berempati ingin menemani Pemilik tanah diharapkan mendaftarkan namanya melalui “Peng Moniaga dan Yunus Padude”.