PJ Gubernur Gorontalo “Gagal Paham” Terkait Sengketa Bandara Djalaludin

Otanaha.com

Apa yang disampaikan oleh PJ Gubernur pada salah satu media online Selasa 13 Februari 2024, adalah bentuk gagal pahamnya Pemprov dalam memahami Putusan, hal ini disampaikan Albert Pede, selaku penasehat Hukum Penggugat.

Gagal Pahamannya PJ Gubernur terkait dengan Penafsiran hukum, sepertinya Pj Gubernur tidak mendapat Informasi yang akurat terkait putusan.

Menurut Albert. Yang harus dipahami adalah pada point pertama sangat jelas bahwa Tanah yang ukurannya 74.482 m2 adalah milik Penggugat, ingat ”Milik Penggugat”, Para Tergugat Pihak Bandara Djalaludin dan Pemprov Gorontalo Terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum, ingat “Terbukti Melakukan Perbuatan Melawan Hukum”. Kemudian “membayar” dimaksud adalah Uang Paksa sebesar Rp. 100.000,- setiap harinya setelah diterbitkannya putusan, membayar kerugian materil, ingat. “Kerugian Materil”. Tidak ada menyebutkan “ganti rugi”. Kerugian materil dimaksud penjelasannya bisa dilihat pada pertimbangan hakim tingkat pertama, disebutkan kerugian materil adalah akibat dari penggugat tidak dapat Menanam Jagung, Kacang kacangan dan tidak bisa menikmati tanaman kelapa yang sudah dipagari oleh pihak Bandara Djalaludin, dan jumlah kerugian materil tersebut sekitar Rp. 500.000.000,-.

Albert menambahkan apa yang salah jika pemilik tanah, Pang Moniaga oleh Negara diakui melalui putusannya yang berkekuatan hukum tetap ingin memanfaatkan tanahnya untuk perkebunan dan/atau bangunan. Apakah Negara melarang?? Pemahaman Bernegara seperti apa yang diipahami oleh pejabat Negara jika seperti itu.

Dan Publik harus tahu bahwa walaupun Pemrov Gorontalo atau Pihak Bandara Djalaludin Membelinya Belum tentu Pemiliknya akan menjualnya. Karena sekarang kita tidak bicara lagi pembebasan lahan, tidak ada lagi istilah ganti rugi atau ganti untung, yang ada sekarang adalah Jual Beli. Klien saya tidak mau ini bermasalah hukum lagi. Karena bisa jadi proses pembayarannya akan berdampak hukum terkait legalitas Pembelian tanahnya.

Yang mengherankan lagi PJ Gubernur menyatakan “Soal adanya ancaman akan mengusai bandara apalagi mengosongkan itu sudah urusan dengan aparat hukum jika terjadi”. Yang mengancam siapa, jelas di media TV swasta staf ahli Pemprov Gorontalo menyatakan akan melakukan perlawanan. Pertanyannya yang melakukan Perbuatan melawan hukum itu siapa?

Menurut Albert Eksekusi adalah Hak dari Penggugat, Saya minta Penjagub Baca Undang undang Mahkamah Agung, Albert menambahkan Putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur “Penghukuman” dengan sendirinya melekat kekuatan hukum eksekutorial sehingga putusan tersebut dapat dieksekusi apabila tergugat tidak mau menjalankan putusan secara sukarela.

Kepada Publik Gorontalo Lewat media ini diakhir penyampaiannya Albert mengucapkan terima kasih Kepada Ketua komisi satu AW Thalib, H.Adhan Dambea, Fikran Salilama, Yuriko Kamaru dan lainnya yang telah menginsiatif rapat bersama untuk mencari solusi, dan saya sangat sesalkan PJ Gubernur Gorontalo, Karo Hukum dan kepala bandara tidak hadir dalam pertemuan tersebut sehinga dengan terpaksa diskors oleh ketua Komisi 1.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *