Otanaha, 27 Februari 2024
Pang Moniaga melalui Penasehat Hukumnya Albert Pede, menyampaikan kepada media ini bahwa akan sepenuhnya tunduk pada putusan Mahkamah agung yang dengan jelas menyatakan bahwa tanah seluas 7448 M2 yang teletak di desa Tolotio Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo adalah milik Penggugat dan menyatakan Para Tergugat yakni Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kementerian Perhubungan Darat dan Laut Terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Albert menambahkan bahwa yang kami minta untuk diselesaikan adalah uang Dwangsom (Uang Paksa) sebesar Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah) dihitung per hari sejak diputuskannya tanggal 13 November 2023. Dan uang ganti kerugian materil sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus juta rupiah)
Albert menegaskan tidak ada dalam putusan menyatakan adanya ganti rugi, dan oleh karena masa pembebasan tanah telah selesai dan Panitia pembebasan telah dibubarkan maka tidak ada lagi proses ganti rugi, yang ada hanya jual beli, itupun kami tegaskan, klien kami tidak akan menjual tanahnya. Dan cenderung akan memiliki hak miliknya.
Di akhir pernyataannya Albert menyampaikan bahwa kami juga sudah dihubungi oleh beberapa media online asing yang akan mewawancarai kami terkait Eksekusi Bandara Djalaludin Gorontalo, biar media asing tahu bagaimana Kejahatan Negara (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) terhadap warga negara, dengan menguasai sepihak tanah milik warga negaranya. (otn1)