LSM Lintas Pemburu Keadilan berhasil mendamaikan Kasus Penipuan Beras

Gorontalo 3 Agustus 2024 – otanaha.com

Kasus Penipuan yang menimpa (RL) warga desa Tualango Telaga viral baru baru ini, yang mana istri tersangka (MA) tanggal 30 Juli 2024 mendatangi Polres Bone Bolango, menuntut keadilan bagi suaminya dan mempertanyakan transparansi penyelidikan. Meskipun rincian seputar kasus ini masih diselimuti misteri yang katanya hanya penipuan beras tetapi proses penangkapan dan penahanan suaminya dinilainya terlalu kasar. Pengakuan istri di depan umum telah memicu kekhawatiran mengenai keadilan proses hukum dan potensi prasangka yang tidak semestinya terhadap tersangka.

Dia berpendapat bahwa tuduhan terhadap suaminya tidak berdasar dan bukti yang diberikan tidak cukup untuk membenarkan penahanannya. Dia lebih lanjut mengkritik kurangnya kejelasan seputar penangkapan suaminya yang dinilai terlalu kasar untuk sebuah kasus penipuan dan menariknya lagi dia Live di sosial media. 

Perhatian publik kini tertuju pada pihak berwenang untuk memberikan penjelasan yang jelas atas dakwaan serta bukti-bukti yang mendukungnya. Ketika kasus ini terungkap, penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan prinsip-prinsip keadilan dan ketidakberpihakan ditegakkan. 

Dalam langkahnya yang menggarisbawahi dampak proses hukum terhadap kemanusiaan, Istri tersangka (MA) telah menghubungi lembaga masyarakat (LSM Lintas Pemburu Keadilan) untuk mencari dukungan dan keadilan.  

Kepada LSM LPK Sang istri menyatakan dia tidak mendapatkan kejelasan tentang siapa korban yang ditipu oleh suaminya bahkan suaminya ditangkap seperti menangkap seorang teroris dan  setelah penahanan dia tidak tahu keberadaan suaminya dan dia hanya ingin bertemu dengan suaminya.

LSM LPK yang dinahkodai oleh Ibu Sri Endang Gani, yang dikenal karena komitmennya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, telah meyakinkan sang istri akan dukungan mereka  selama proses berlangsung. Mereka berjanji untuk memberinya penasihat hukum, konseling emosional, dan sumber daya untuk mengatasi masalah ini.

Pada saat tim LSM LPK mencari fakta di lapangan, tim LSM LPK menemukan fakta di mana laporan polisi Polres Bonebolango di keluarkan pada tanggal 29 Juli 2024 kemudian  ( RL ) di tangkap pada tanggal 29 Juli 2024 dan di lakukan penahanan di Rutan Polres Bonebolango ( RL ) sudah dlm keadaan babak belur, dan istrinya ( MA ) merasa tdk puas atas yg menimpa suaminya ( RL )

Setelah dikonfirmasi kepada pihak Polres Bone Bolango, Kapolres Bone Bolango membenarkan adanya  penangkapan pada hari itu, berdasarkan laporan aduan dari para korban dan masih menyembunyikan identitas dari para pelapor, dengan alasan perkembangan kasus,  dan semua sudah sesuai prosedur. Pelaku langsung ditahan karena sudah memenuhi 2 (dua) alat bukti.

Seiring dengan berjalannya penyelidikan, keterlibatan LSM LPK telah berhasil mempertemukan Istri Tersangka dengan Suaminya, bahkan Kapolres Bonebolango telah memfasilitasi untuk bertemu langsung dengan para korban yang telah dirugikan Suaminya (RL). 

Pada tanggal 1 Agustus 2024 Pertemuan pun diadakan di Aula Polres Bonebolango yang di pimpin langsung oleh Wakapolres Ibu Karsum dan Para korban yang berjumlah 8 orang dan di pihak Istri (MA) di dampingi oleh LSM Tim Pemburu Keadilan. Setelah bertemu langsung dan mendengar keterangan dari para korban sang istri pun luluh, dan dengan penyesalan dan permintaan maaf, ternyata memang karena tuntutan ekonomi tanpa sepengatahuan sang istri, Suaminya melakukan penipuan. 

Dan dari pertemuan ini telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak, dan MA berjanji akan melunasi semua kerugian yang dialami oleh korban. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita sebagai masyarakat, kita bisa saja berada di posisi ini, karena tuntutan Ekonomi yang berbuntut proses peradilan pidana. /otanaha
 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *